Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019
TRIAS POLITICA (SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945) Oleh: chiara neysa m. (ibnu sina) Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya dan ini ada hubungannya dengan doktrinTrias Politica. Ajaran Trias Politica diajarkan oleh pemikir Inggris yaitu John Locke dan pemikir Perancis yaitu de Montesquieu. Menurut ajaran tersebut: a. Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang b. Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang c. Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya. Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak azasi warga negara lebih terjamin. AjaranTrias politica di luar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasa